REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Larangan pemakaian jilbab bagi polisi wanita dinilai telah melanggar
sedikitnya tiga nilai. Aktivis PP Aisyiyah Mataram NTB, Ira Mariyah Ulfah,
menyebut ketiga hal itu adalah pelanggaran HAM, pelanggaran UUD 1945, dan
pelanggaran atas penggunaan identitas Muslim.
Jilbab,
kata Ulfah, merupakan identitas perempuan Muslim dan sebagai kewajiban
menjalankan perintah agamanya, sehingga tidak ada alasan melarang wanita
menggunakan jilbab. Apalagi, di banyak negara Barat dan Eropa dengan penduduk
Muslim minoritas saja memperbolehkan polisi berjilbab, seperti di Amerika
Serikat, Inggris, dan Hungaria.
"Ini
jelas melanggar HAM universal yang diakui dunia dan ditegaskan dalam
undang-undang dasar kita," kata pengajar di Universitas Muhammadiyah
Mataram itu, Senin (9/2).
UUD
memberi tempat kepada seluruh warga untuk kebebasan berekspresi dan beragama.
Karena itu, Ulfah menegaskan pelarangan jilbab oleh Polri tidak hanya melukai
HAM, tetapi juga melanggar UUD 1945.
UUD 1945
Pasal 29 ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu. Ulfah mengatakan konstitusi tertinggi tidak boleh
digugurkan oleh konstitusi di bawahnya, apalagi oleh sebuah SK Polri.
Islam
adalah agama terbesar di Indonesia dan nilai-nilainya telah banyak dileburkan
dalam sistem hukum nasional. Pelarangan jilbab polwan, menurut Ulfah, sama saja
mengingkari realitas identitas keislaman Indonesia tersebut.
Cukup
banyak anggota korps polisi wanita (polwan) yang ingin berseragam dengan
memakai jilbab. Sayangnya, keinginan itu terbentur peraturan institusinya yang
mengatur tentang penggunaaan seragam Polwan berjilbab/busana Muslimah di luar
Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Dalam
Kebijakan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian
Dinas Polri dan PNS Polri, secara eksplisit tidak tertulis larangan berjilbab.
Namun semua anggota harus mengenakan seragam yang telah ditentukan, dan seragam
berjilbab tidak ada dalam seragam yang ditentukan tersebut. Secara implisit,
berjilbab dilarang bagi anggota polwan selama berada dalam waktu dinas.
Sumber
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/02/10/n0rh0r-larangan-polisi-jilbab-langgar-tiga-nilai